Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah membebaskan lahan untuk 13 proyek infrastruktur di Ibu Kota Nusantara (IKN). Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP) Embun Sari menjelaskan, lahan tersebut ada di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dengan status Area Penggunaan Lain (APL) non-kawasan hutan. "Jadi kalau lihat peta IKN, KIPP itu sekitar 98 persen itu kawasan hutan. Ada sekitar 900-an hektar itu kawasan APL non-kawasan hutan, kita masuk ke sana," ujar Embun
Beberapa proyek yang dimaksud, antara lain SPAM, Masjid Negara, Bendungan Sepaku Semoi, pengelolaan banjir, hingga jalan akses untuk jalan tol. Ada pun lahan yang bisa dibebaskan oleh Kementerian ATR/BPN adalah lahan yang bukan berstatus Aset Dalam Penguasaan (ADP).
Embun memberikan contoh ADP di IKN, yakni 2.086 hektar lahan yang tidak pernah luput disebut ketika membahas soal pembangunan ibu kota negara baru tersebut. 2.086 hektar lahan itu tadinya merupakan kawasan hutan yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang kemudian diserahkan kepada Kementerian Keuangan dan menjadi ADP.
Selanjutnya, ADP tersebut diberikan kepada Otorita IKN (OIKN) dengan alas hukum berbentuk Hak Pengelolaan (HPL). "Jika keseluruhan itu tanah sudah aset, diselesaikan dgn Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK). Jadi kalau kita masuk di sana dengan UU Nomor 2 Tahun 2012, kami tindak pidana korupsi, karena dianggap kan sudah milik (aset negara) loh kok dibayar lagi," papar Embun.
Hal tersebut sekaligus menjelaskan bahwa pembebasan 2.086 hektar lahan untuk proyek merupakan tanggung jawab OIKN selaku pemilik HPL. Pembebasan lahan yang dilakukan oleh OIKN berupa PDSK atau mengganti rumah atau tanaman yang disebut telah dikuasai masyarakat di atas tanah aset negara.