Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dicairkan sekaligus dengan kenaikannya pada Maret 2024. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata yang mengatakan, informasi ini merupakan terbaru dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu. Keputusan tersebut juga sudah disetujui dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saya sudah cek di temen-temen (Ditjen) Perbendaharaan, kami mendapat informasi bahwa di bulan Maret (2024) nanti insya Allah gajinya sudah berdasarkan gaji yang baru (kenaikan gaji 8%), yang sudah ditetapkan Bapak Presiden, dengan demikian rapelnya juga sudah bisa dibayarkan di Maret nanti," ujar Isa.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Presiden Jokowi menaikkan gaji PNS. Hal tersebut telah berlaku sejak 1 Januari 2024.
Lebih lanjut, Isa menjelaskan bahwa PNS juga akan mendapatkan pencairan dan selisih kenaikan gaji baru yang belum naik selama Januari dan Februari 2024, pada Maret 2024 nanti. "Dengan demikian rapelnya juga sudah bisa dibayarkan di Maret nanti, mudah-mudahan kita bisa segera mendapatkan realisasinya nanti di bulan Maret," imbuhnya.