PNS, PPPK, dan pensiunan merupakan termasuk kategori penerima THR dan gaji 13. THR dan gaji 13 diberikan kepada PNS, PPPK, dan pensiunan setiap setahun sekali. Untuk di tahun 2024 ini THR dan gaji 13 PNS, PPPK, dan pensiunan dipastikan mengalami kenaikan.
Kenaikan terjadi disebabkan naiknya gaji, Gaji PNS dan PPPK resmi naik sebesar 8 persen. Sedangkan untuk pensiunan dinaikkan sebesar 12 persen. Selain itu, komponen THR dan gaji 13 terdiri atas gaji beserta tunjangan yang melekat padanya. Maka, dengan diberikannya THR dan gaji 13 membuat kesejahteraan PNS, PPPK, dan pensiunan meningkat.
Lalu, kapankah pemerintah menyalurkan THR dan gaji 13? Bila mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2023, THR dan gaji 13 diberikan jelang hari raya Idulfitri. Adapun paling cepat diberikan 10 hari jelang hari raya Idulfitri. Di tahun 2024 ini THR dan gaji 13 PNS, PPPK, dan pensiunan diprediksi dicairkan di akhir Maret atau awal April 2024. Ketentuan pemberian THR dan gaji 13 PNS, PPPK, dan pensiunan akan diatur dalam peraturan yang berlaku.