Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memiliki kewenangan menetapkan peraturan untuk menyelenggarakan Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, dan/atau melaksanakan kegiatan persiapan pembangunan dan pemindahan ibu kota negara.
Otoritas IKN pada proses penyelenggaraan Pemdasus IKN mengusung konsep smart governance yang mencakup otomatisasi proses. Konsep Smart Governance adalah sistem pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk membuat tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, mudah diakses, serta melibatkan partisipasi publik.
Total enam bidang Kota Cerdas yang diusung dalam Pembangunan IKN, yaitu Smart Governance, Smart Transportation and Mobility, Smart Living, Smart Natural Resources and Energy, Smart Industry and Human Resources, dan Smart Built Environment and Infrastructure.
Diharapkan IKN akan menjadi Kota Cerdas yang dapat menjadi percontohan bagi kota-kota lainnya. "Bapak Presiden sudah mengingatkan kami, bahwa IKN ini adalah etalase bangsa, IKN adalah simbol loncatan peradaban, IKN adalah Indonesia eksperimen bagaimana penyelenggaraan pemerintah daerah khusus ini dijadikan benchmark bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia," ungkap Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati.