Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan secara simbolis sebanyak 10.300 sertifikat tanah elektronik redistribusi kepada para pemegang hak lahan di Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur. "Ini adalah redistribusi tanah yang paling besar di seluruh Indonesia, di Banyuwangi ini," kata Presiden Jokowi.
Ia mengatakan lahan yang telah bersertifikat kepemilikan itu ada yang berupa eks lahan hutan hingga lahan hak guna usaha (HGU) yang sejak 1938 belum pernah terurus pengajuan sertifikatnya. "Kalau seseorang punya lahan, tapi nggak punya sertifikat, kalau terjadi sengketa, kalah, panjenengan pasti kalah, nggak pegang sertifikat, mau apa?," katanya.
Dikatakan Presiden, sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan seseorang atas suatu lahan. Dokumen ini juga menjadi dasar untuk berbagai transaksi tanah, seperti jual beli, sewa, atau gadai. "Ini penting, karena yang terjadi 10 tahun saya menjadi presiden, kalau ke daerah, masuk ke desa, masuk ke kampung, isinya hanya sengketa tanah, urusan sengketa tanah, urusan konflik tanah. Karena apa? Panjenengan mboten pegang yang namanya sertifikat," katanya.
Dalam kesempatan itu, Presiden memperkenalkan perbedaan fisik sertifikat elektronik yang hanya selembar kertas, tidak setebal sertifikat tanah konvensional. Dalam lembar sertifikat tanah elektronik, kata Jokowi, ditulis keterangan bidang tanah, pemegang hak, dan alamat pemegang hak. "Jangan nanti dibanding-bandingkan dengan tetangganya, lho tetangganya kok sertifikatnya tebal, saya kok hanya satu lembar, ya memang itu yang terbaru, namanya sertifikat elektronik," katanya.
Tags:
Joko Widodo