Kementerian PUPR mempercepat pembangunan hunian di IKN

 


Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran kapal-kapal berbendera Republik Indonesia kembali mendapatkan pengakuan dunia usai masuk kategori “White List Tokyo MoU,” yang keempat kalinya.

“Hal ini sesuai dengan hasil Laporan Tahunan Tokyo MoU Tahun 2023 dan menunjukkan keberhasilan Indonesia mempertahankan status White List selama empat tahun berturut turut yakni tahun 2020, 2021, 2022 dan 2023,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Antoni Arif Priadi dalam keterangan di Jakarta, Minggu.

Antoni menyampaikan dalam laporan Tokyo MoU tersebut, diketahui selama tiga tahun terakhir dari 654 inspeksi yang dilakukan terhadap kapal berbendera Indonesia, terdapat 28 kapal yang mengalami detensi. Jumlah kapal yang terdetensi tersebut sedikit mengalami peningkatan, yaitu lima kapal pada tahun 2021, lalu 10 kapal pada tahun 2022, dan 13 kapal pada tahun 2023.

“Dengan masuknya Indonesia ke dalam White List Tokyo MoU menunjukkan pengakuan dunia terhadap kinerja kapal-kapal berbendera Indonesia, sekaligus meningkatkan kepercayaan dunia terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran di Indonesia dan menjadikan kapal-kapal berbendera Indonesia dapat bersaing dengan kapal-kapal berbendera lainnya di dunia,” ucap Antoni.

Dia menjelaskan berbagai upaya yang telah dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub dalam menjaga performa kapal Indonesia yang berlayar Internasional untuk mempertahankan status White List ini, antara lain dilakukan melalui instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

Antoni mengatakan kapal-kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar ke luar negeri harus diperiksa oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal bersama dengan Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing (Port State Control Officer atau PSCO) dan/atau Surveyor dari Organisasi yang Diakui (Recognized Organization) sebelum diterbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

“Sedangkan terhadap Pemilik dan/atau Operator yang kapalnya mengalami detensi di luar negeri, diberikan sanksi berupa teguran, penurunan daerah pelayaran kapalnya, hingga pembekuan Document of Compliance (DOC) jika ditemukan pelanggaran berat,” kata Antoni.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama