Menteri Keuangan, Sri Mulyani belum lama ini buka suara terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2024. Seperti diketahui, THR PNS sejak 2020 tidak utuh lantaran anggaran negara tertekan krisis Pandemi Covid-19 dan pada saat pemulihan ekonomi.
Wanita yang akrab disapa Ani itu mengatakan bahwa tahun ini, pemerintah akan memberikan tunjangan hari raya (THR) secara penuh 100%. "Tahun ini THR-nya ya bapak Presiden menetapkan 100%," ungkap Sri Mulyani pada awal pekan ini, dikutip Sabtu (9/3/2024).
Pembayaran THR ini rencananya akan dilakukan mulai H-10 Lebaran. Proses pencairannya akan diatur khusus dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagaimana tahun-tahun sebelumnya seiring adanya ketetapan untuk besaran anggarannya. "Kini sedang dalam proses dan seperti biasa kita akan coba selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya," ujar Sri Mulyani.
Artinya, jika Lebaran jatuh pada tanggal 10 April 2024, maka THR sudah bisa diterima pada 1 April. Pada tahun lalu, atau tepatnya pada 2023, pencairan THR ditetapkan dalam PP Nomor 15 Tahun 2023. Pada saat itu, THR tersebut juga diberikan bagi tenaga pendidik dan pensiunan baik di tingkat pemerintahan pusat maupun daerah.
Adapun komponen THR terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan.
Dengan komponen tersebut, maka setiap aparat pemerintahan dan pensiunannya, termasuk para tenaga pendidik tidak akan menerima THR dalam besaran yang sama. Namun, meski komponen tunjangannya berbeda-beda, acuannya akan tetap sama, seperti adanya perhitungan gaji pokok yang telah naik 8% tahun ini.
Gaji pokok PNS saat ini tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Gaji terendah ada pada golongan 1a sebesar Rp1.685.700-Rp2.522.600 per bulan dan tertinggi golongan IVe Rp3.880.400-Rp6.373.200 per bulan.
Sementara itu untuk tunjangan kinerja, berbeda antara PNS satu kementerian atau instansi dengan yang lainnya. Untuk PNS Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan misalnga, berdasarkan Perpres 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak berkisar antara Rp5,3 juta sampai dengan Rp117 juta.