Majukan Usaha Lokal, Perpres IKN Atur Pemerintah Bisa Tunjuk Pelaku Usaha Pelopor untuk Bangun Nusantara

 


Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 Tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam Pepres yang diteken pada 11 Juli 2024 tersebut, dijelaskan aturan soal pelaku usaha pelopor, yakni orang atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu di kawasan IKN.

Dilansir salinan Perpres 75/2024 yang diunggah laman resmi Sekretariat Negara pada Jumat (12/7/2024), pada pasal 5 dijelaskan bahwa Kepala Otorita IKN dapat menetapkan pelaku usaha pelopor dalam rangka investasi yang bersumber dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tujuan penetapan itu yakni untuk percepatan pembangunan IKN secara berdampingan dan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi. Masih pada pasal yang sama, dijelaskan pula kriteria pelaku pengusaha pelopor yang boleh ditetapkan pemerintah.

Pertama, pelaku usaha yang telah menyatakan minat dan menandatangani letter of intent (LoI) dengan Otorita IKN. Kedua, pelaku usaha yang bersedia memulai pelaksanaan pembangunan di IKN paling lama lima tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama