Masyarakat Selalu Menjadi Prioritas! Komnas HAM Buka Posko Pengaduan di IKN, Tampung Keluhan Warga



Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membuka posko pengaduan di wilayah otorita ibu kota negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur. Koordinator Sub-Komisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan posko aduan itu dibentuk terkait dengan penanganan permasalahan HAM dampak dari pembangunan IKN.

Uli mengaku sudah turun ke IKN dan kawasan penyangga yang terdampak pembangunan infrastruktur pendukung IKN seperti di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara pada 12-14 Juni 2024 lalu. "Komnas HAM membuka posko pengaduan di wilayah IKN guna memaksimalkan fungsi-fungsi Komnas HAM," kata Uli

Posko itu dibentuk lantaran pada pengecekan langsung yang dilakukan Komnas HAM, terdapat banyak permasalahan dalam pembangunan IKN. Uli menyampaikan pada 12-14 Juni 2024 lalu juga Komnas HAM melakukan penyelidikan tindak lanjut dari penangkapan dan penahanan 9 petani Saloloang imbas sengketa lahan warga adat Paser dan rencana pengosongan paksa sejumlah warga di wilayah Kelurahan Pamaluan dan sekitarnya.

Selain itu, terdapat pula kemandekan penuntasan permasalahan lahan seluas 2.086 Ha, yang secara existing berada dalam penguasaan masyarakat baik dalam bentuk permukiman, lahan perkebunan maupun fasilitas umum. Hal itu turut menjadi pembahasan Komnas HAM dengan sejumlah pihak. "Terdapat permasalahan regulasi yang menyebabkan penyelesaian lahan dimaksud masih stagnan," ujarnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama