Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membuka posko pengaduan di wilayah otorita ibu kota negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur. Koordinator Sub-Komisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan posko aduan itu dibentuk terkait dengan penanganan permasalahan HAM dampak dari pembangunan IKN.
Uli mengaku sudah turun ke IKN dan kawasan penyangga yang terdampak pembangunan infrastruktur pendukung IKN seperti di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara pada 12-14 Juni 2024 lalu. "Komnas HAM membuka posko pengaduan di wilayah IKN guna memaksimalkan fungsi-fungsi Komnas HAM," kata Uli
Posko itu dibentuk lantaran pada pengecekan langsung yang dilakukan Komnas HAM, terdapat banyak permasalahan dalam pembangunan IKN. Uli menyampaikan pada 12-14 Juni 2024 lalu juga Komnas HAM melakukan penyelidikan tindak lanjut dari penangkapan dan penahanan 9 petani Saloloang imbas sengketa lahan warga adat Paser dan rencana pengosongan paksa sejumlah warga di wilayah Kelurahan Pamaluan dan sekitarnya.
