Hore PNS Cair, THR Tahun ini Bakal Dibayar Full Jokowi!

 


Pemerintah memastikan tunjangan hari raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK beserta TNI dan Polri akan dicairkan penuh pada 2024. "THR-nya ya bapak Presiden menetapkan 100%," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Hotel Fairmont, Jakarta, dikutip Selasa (12/3).

Seperti diketahui sejak pandemi Covid-19 hingga tahun lalu, THR tidak penuh 100%. Hal ini mempertimbangkan keuangan negara yang baru pulih dihantam krisis. Kini pemerintah tengah merampungkan aturan sebagai landasan hukum pencairan THR. Diharapkan THR bisa cair 10 hari sebelum Lebaran. "Kita akan coba selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya," ujarnya.

Sebelumnya, Korps Pegawai Republik Indonesia atau Korpri berharap Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024 bisa diberikan pemerintah secara full atau 100%, setelah sejak 2020, THR yang cair tidak penuh atau komponen perhitungannya hanya setengah.

Pada 2020, THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu (pejabat di bawah eselon II) serta pensiunan. Komponen THR dan gaji ke-13 saat itu juga diberikan tanpa tunjangan kinerja. THR 2021 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, meski masih tanpa tunjangan kinerja. Komponennya adalah gaji pokok dan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/fungsional/umum.

Kemudian, besaran THR 2022 dan 2023 diberikan dengan perhitungan gaji pokok, tunjangan melekat (jabatan dan keluarga) dan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50%. "Kita berharap (tahun ini) THR nya bisa 100%," tegas Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Zudan Arif Fakrulloh saat ditemui di kawasan Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, Senin (4/3/2024).

Namun, Zudan mengaku tak akan memaksakan bila pemerintah tak mencairkan anggaran untuk THR sebesar 100%. Pasalnya, penerimaan pajak diakuinya saat ini memang tengah melandai. Sebagai catatan, THR PNS yang diterima full pada tahun ini akan mencakup gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan melekat a.l. tunjangan anak dan tunjangan suami/istri, serta tunjangan makan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama